JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat terus berlanjut. <br /> <br />Setelah enam terdakwa membacakan Nota Pembelaan dan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini (8/2), sidang Duplik digelar untuk dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. <br /> <br />KompasTV bahas soal sidang Duplik bersama sejumlah narasumber. <br /> <br />Ada Kuasa Hukum Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede; Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (UNTAR), Herry Firmansyah; dan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. <br /> <br />Dalam sidang Duplik hari ini (8/2), Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyampaikan pembelaan terakhir kliennya. <br /> <br />Marcella memaparkan bahwa sejak awal, Baiquni tidak merintangi penyidikan, melainkan sudah jujur. <br /> <br />Bahkan, memberikan barang bukti kepada penyidik. <br /> <br />Menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil keuntungan dari kejujuran Baiquni. <br /> <br />Namun kejujuran kliennya justru disebut tak lagi berharga karena tidak disampaikan dari awal pemeirksaan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376267/breaking-news-sebenarnya-haruskah-baiquni-wibowo-chuck-putranto-mengikuti-perintah-ferdy-sambo
